JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Setelah ramai perbincangan soal aturan mudik yang harus divaksin booster, pemerintah angkat bicara.
Aturan mudik yang ditetapkan pemerintah bagi mereka yang telah vaksin booster bukan tanpa alasan.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Siti Nadia Tarmizi mengatakan, diwajibkannya vaksinasi booster tidak semata-mata tanpa pertimbangan yang jelas.
''Mobilitas masyarakat yang masif memungkinkan penularan COVID-19 yang lebih tinggi. Maka dari itu vaksinasi booster penting dilakukan untuk membantu mengurangi dampak kesakitan jika tertular COVID-19,'' katanya dikutip Minggu, 27 Maret 2022.
Hasil survey Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan, Kementerian Perhubungan tentang mudik lebaran 2022 diketahui potensi masyarakat yang akan melakukan mudik berjumlah sekitar 80 juta orang.
Jumlah tersebut jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan jumlah penonton acara MotoGP Mandalika yang dibatasi maksimal sebanyak 60 ribu orang.
Selanjutnya, mudik merupakan momentum bersilaturahmi dan mengunjungi orang tua.
Risiko penularan akan lebih berbahaya jika penularan terjadi pada orang tua atau Lansia di kampung halaman.
Dengan demikian, lanjut Nadia, vaksinasi booster tetap harus dilaksanakan.
Pemberian vaksinasi booster tetap mengacu pada interval pemberian vaksinasi, mulai dari vaksinasi pertama, vaksinasi kedua, hingga vaksinasi booster.
''Bagi masyarakat yang belum vaksinasi booster dan kebetulan akan melakukan mudik, diharapkan segera melakukan vaksinasi jika telah tiba waktunya. Vaksinasi booster bisa disuntikkan minimal setelah tiga bulan kepada orang yang sudah divaksinasi lengkap,'' ucap Nadia.
Dengan masifnya vaksinasi, merupakan upaya komunal, tidak hanya untuk melindungi diri, juga sekaligus melindungi masyarakat Indonesia terutama para orang tua dari risiko kematian dan kesakitan akibat COVID-19.
'Mari hentikan perdebatan. Tujuan vaksinasi utk melindungi masyarakat dari kematian akibat Covid 19. Bukan untuk mempersulit mobilitas,'' tutup Nadia.(*)
Artikel ini telah tayang di fin.co.id, dengan judul Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Pemerintah: Mari Hentikan Perdebatan