JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, SAROLANGUN, JAMBI - Puluhan warga Desa Lidung, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Satolangun, menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari). Mereka meminta agar status tersangka kadesnya dicabut, Kamis (7/10).
Kedatangan puluhan warga tersebut, guna mempertanyakan proses hukum yang menjerat Kepala Desa Lidung, Herman. Ini dikarenakan Herman yang dipilih langsung oleh warga dan sudah dilantik, namun tidak bisa melaksanakan tugasnya.
"Kepala desa kami sudah dilantik tapi tidak bisa bekerja karena tiba-tiba ditetapkan jadi tersangka," kata salah seorang warga.
Warga meminta kepada pihak kejaksaan untuk mencabit status tersangkanya tersebut dan bersedia mengganti kerugian negara.
"Kami mohon kepala desa kami dibebaskan dari kasus itu, karena kepala desa kami itu tidak bersalah. Ia dizolimi, kami tau kades kami tidak melakukan itu," ungkapnya.
Menurut mereka, jika kepala desa tersebut bersalah pasti tidak akan dipilih lagi oleh masyarakat.
"Kalau kades kami itu bersalah tidak akan dipilih oleh masyarakat pak, kami patungan setiap warga Rp100 ribu untuk mengembalikan kerugian negara itu," ujar pendemo.
Selain itu, warga juga meragukan terkait temuan dari dasar mencuatnya kasus yang menjerat mantan kepala desa.
"Katanya ada temuan ditetapkan tersangka namun hingga sekarang kesalahannya apa kami tidak tahu," kata warga.
Pantauan di Kejaksaan Negeri Sarolangun, hingga saat ini warga masih melakukan orasi. Sedangkan pihak Kejaksaan bersama Kepolisian dan perwakilan pemerintah setempat meminta waktu untuk pembahasan internal. (bam)