JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan, dalam mengantisipasi isu sertifikat vaksin Indonesia tidak dikenal atau tidak diakui di sejumlah negara di luar negeri, pemerintah telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Chief of Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengatakan, bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO.
BACA JUGA : Geger Ibu Melahirkan tanpa Hamil di Padabeunghar Kuningan, Mules, Keluar Bayi
Itur termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri.
“Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap,” kata Setiaji dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/1).
Setiaji menyebut, salah satu pemanfaatan sertifikat internasional tersebut yaitu dapat digunakan untuk perjalanan haji dan umrah.
Meskipun demikian, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara.
“Terkait jenis vaksin yang diterima atau berlaku juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Setiaji menyampaikan bahwa sertifikat vaksin internasional yang dikeluarkan oleh Kemenkes dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi. Adapun cara mengaksesnya yaitu, unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru.
Lalu, aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar. Masuk ke menu sertifikat vaksin.
Kemudian, di bagian sertifikat perjalanan luar negeri, klik ikon +. Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya.
Lalu pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi. Terakhir. Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik lihat detail.
“Untuk melihat kode QR atau mengunduh sertifikat, bisa dilakukan pada menu sertifikat vaksin dan memilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional,” pungkasnya.(radarcirebon.com)