Keberatan

Kamis 07-10-2021,10:02 WIB

Oleh: Musri Nauli

Di dalam lapangan hukum praktek peradilan dikenal keberatan. Biasa dikenal eksepsi.

Di lapangan hukum acara pidana, keberatan yang biasa dikenal sebagai eksepsi adalah keberatan terhadap bentuk surat dakwaan.

Sebagaimana diketahui, surat dakwaan disusun merujuk kepada ketentuan diatur didalam KUHAP.

Didalam KUHAP disebutkan, surat dakwaan disusun dengan menyebutkan identitas dari tersangka yang kemudian menjadi terdakwa.

Kesalahan identitas terhadap terdakwa mengakibatkan dakwaan tidak dapat diterima.

Selain itu dakwaan disusun dengan cermat, jelas dan singkat. Surat dakwaan disusun melihat pasal-pasal yang dituduhkan.

Maka dikenal bentuk dakwaan seperti dakwaan tunggal, dakwaan alternatif, dakwaan kumulatif dan dakwaan subsidaritas.

Kesalahan meletakkan bentuk dakwaan maka mengakibatkan dakwaan tidak dapat diterima.

Selain itu hukum acara proses hukum pidana juga menentukan bagaimana dakwaan itu disusun.

Misalnya terhadap pelaku anak tidak dapat disidangkan dengan pelaku orang biasa. Dan seterusnya.

Nah. Untuk menjawabnya maka terdakwa ataupun penasehat hukum mengajukan keberatan terhadap bentuk dakwaan.

Namun apapun putusan Pengadilan apakah menerima atau menolak permohonan keberatan sama sekali belum masuk pokok perkara.

Apabila perkara kemudian dinyatakan menerima eksepsi dari terdakwa maka dapat diperbaiki sebagaimana mestinya. Tanpa harus menyentuh pokok perkara. (*)

 

Advokat  Jambi

Tags :
Kategori :

Terkait