KPK Nyatakan Banding atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipiko Jambi

Sabtu 26-03-2022,08:14 WIB

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya menempuh upaya hukum atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi. Penuntut KPK menyatakan banding, atas dugaan korupsi uang suap ketok palu dengan terdakwa Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara, dan Zainul Arfan.

“Kita (JPU KPK, red) banding atas putusan majelis hakim terhadap empat terdakwa. Yakni Wiwid Iswhara, Fahrurrozi, Zainul Arfan, dan Arrakhmat Eka Putra,” jelas Penuntut Umum KPK, Iswandhono, belum lama ini.

Menurut dia, alasan banding KPK karena penuntut umum dan majelis hakim berbeda pandangan, dalam penerapan pasal. KPK, lanjutnya, menuntut para terdakwa dengan Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Pertama.

Sementara majelis hakim menerapkan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31, Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Sisir Sungai Sejauh 10 Km, Pencarian Miko Hari ke Empat Masih Nihil

Baca Juga: Ketinggian Air Sungai Batanghari Naik

“Banding ini untuk keempat terdakwa. Kita belum tahu, apakah keempat terdakwa melalui penasehat hukumnya sudah menyampaikan memori banding,” katanya.
Sementara Ilham, kuasa hukum Wiwid Iswara mengatakan, sudah diberitahukan perihal banding penuntut umum KPK. Sebagai terbanding, lanjutnya, terdakwa dan tim penasehat hukum akan menyampaikan kontra memori banding.

“Sudah kita siapkan kontra memori banding Wiwid Iswara,” tandasnya.

Wiwid Iswara, Fahrurrozi, Arahkmad Eka Putra, dan Zainul Arfan divonis bersalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Syafrizal, empat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, terbukti menerima suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017-2018.

Fahrurrozi, Arahkmad Eka Putra, dan Zainul Arfan denhan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Wiwid Iswara divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp 100 juta dengan subsider 2 bulan kurungan penjara.

Baca Juga: Kemenag Jambi Pantau Hilal Awal April

Baca Juga: Area Jogging Track Danau Sipin Diperpanjang, Usul ke Kemenparekraf RI

Keempat terdakwa terbukti secara bersama-sama dengan anggota DPRD lainnya, menerima janji atau suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi periode 2017-2018 yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut.

Tidak hanya itu, para terdakwa dikenakan pidana membayar uang pengganti, yakni Fahrul Rozi Rp 375 juta subsidair 3 bulan, Arrachmat Eka Putra membayar uang pengganti Rp 50 juta sub 1 bulan, Wiwid Rp 275 juta sub 3 bulan, Zainul Arfan 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Para terdakwa juga dikenakan pidana tambahan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik, selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok. (ira/enn)

Tags :
Kategori :

Terkait