Polisi menetapkan dokter berinisial G menjadi tersangka dalam kasus suntik vaksin kosong kepada siswa SD Wahidin di Medan, Sumatera Utara.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Sabtu (29/1).
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan dan saat ini sudah ditingkatkan ke tingkat penyidikan, dan sudah menetapkan tersangka satu orang, yaitu dokter G," kata Irjen Panca Putra Simanjuntak.
Jenderal bintang dua itu mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan di laboratorium.
Hasilnya, tidak ada kandungan vaksin yang disuntikkan ke tubuh korban.
"Hasilnya kami sudah dapatkan, memang tidak ditemukan," ujarnya.
Atas perbuatannya, Dokter G dikenakan Pasal 14 Ayat 1 dan atau Ayat 2 UU tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman di bawah satu tahun.
Irjen Panca Putra Simanjuntak berharap kasus itu tidak membuat masyarakat takut untuk melakukan vaksin.
"Kami akan tangani secara cepat dan yang paling utama adalah tidak boleh membuat masyarakat takut untuk melakukan vaksin. Setiap individu yang melakukan penyimpangana maka akan diproses sesuai dengan aturan," bebernya. (mcr22/jpnn)