JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Setelah menunggu lama, akhirnya ruko yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pasirputih, Kecamatan Jambi Selatan, yang dibangun bagi oleh Charles Robin Lie alias Bob Bee Builder dan Suwarni, disegel Satpol PP Kota Jambi, Jumat (28/1) sore.
Penyegelan ini juga berdasarkan surat yang dikeluarkan Satpol PP Kota Jambi, Nomor: PD.02.01/79/SATPOL PP/2022 perihal undangan penyegelan. Di mana dalam surat tersebut tertulis, sehubungan dengan telah dikeluarkannya Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Kota Jambi Nomor : PM.05.01/02/15.71.1002/DPMPTSP/2022 Tentang Pencabutan Keputusan Keputusan Walikota Jambi Nomor : 511.3/1141/K/19971002003/PTSP/2012.
Baca Juga:
Di mana dalam keputusan Walikota pada nomor yang dimaksud, yakni tentang Izin Mendirikan/Mengubah Bangunan (IMB) rumah kantor atas nama Suwarni yang Terletak Di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Pasirputih, Kecamatan Jambi Selatan, yang dikeluarkan 3 Januari 2022 dan telah dilakukan Berita acara pemeriksaan oleh PPNS pada Kamis (27/1) pukul 14.00, dan telah sepakat untuk disegel.
Tim menyegel dengan stiker khusus bertuliskan penutupan sementara lantaran melanggar Perwal No 35 tahun 2017 tentang garis sempadan bangunan dan Perda Kota Jambi tentang bangunan. Penyegelan tersebut berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari pemilik ruko. Kabid Trantibum Satpol PP Kota Jambi, Arya Kamandanu mengatakan, penyegelan ini sudah melalui berbagai prosedur tahapan pemeriksaan.
Baca Juga:
Disinggung mengenai apakah nantinya ruko tersebut akan dibongkar, dirinya mengatakan, hal itu masih perlu kajian teknis lebih lanjut oleh instansi terkait. “Sekarang masih tahap penyegelan, pemberhentian operasional. Dalam pasal 126 Perda 3 tahun 2015 tentang bangunan, jadi bangunan yang tidak ada IMB memang dibongkar dengan kajian instansi terkait yang kemudian dilaporkan ke kepala daerah untuk persetujuan,” jelasnya.
Yang jelas kata Arya, permasalahan ruko Bobi Builder ini berbeda dengan RS Royal Prima. Di mana, bangunan Bobi Builder ini dibangun setelah diterbitkannya IMB pada masanya waktu itu. “Ini izinnya ada dan dibangun, makanya dikeluarkan terlebih dahulu surat pencabutan IMB nya untuk kita segel. Bangunan ini memang dibangun di atas drainase, sehingga kita berhentikan operasional bangunan ini,” jelasnya.
Sementara terpisah, Suwarni selaku pemilik tanah sekaligus yang mendapatkan bagian ruko yang dibangun Bobi Builder mengaku, hingga saat ini dirinya belum menerima kunci maupun kelengkapan adminitrasi bangunan tersebut dari Bobi Bulider pasca dibangun.
Sehingga, dirinya pun merasa bingung, mana kala dirinya kerap dipanggil untuk memberikan keterangan. Yang jelas Suwarni menyebutkan, dia akan meminta ganti rugi terhadap bangunan itu terhadap Bob Bee Builder.
“Ruko itu bukan milik saya. Memang di atas tanah saya. Sampai sekarang belum ada serah terima, kalau memang disegel dan dibongkar saya akan minta ganti rugi dong sama si Bobi,” jelasnya. Yang jelas kata Suwarni, dia bersama kuasa hukumnya terus kooperatif dengan Pemkot Jambi terkait permasalahan itu. “Ya kita tetap ikut aja, toh sampai sekrang ruko yang disegel itu belum ada serah terima. Saya tentu akan minta ganti nanti dengan si Bobi,” tukasnya.
Bangunan tersebut disinyalir telah melanggar Perda Kota Jambi No 9 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah (RT RW) dan Permen PU No 63/PRT/1993 tentang garis sepadan sugnai daerah manfaat sungai, daerah penguasaan sungai dan bekas sungai tidak sama sekali diindahkan pemilik bangunan.
Beberapa waktu lalu, dijelaskan Kabid PPD Satpol PP Kota Jambi, Andrian, sejatinya ruko tersebut belum dapat dieksekusi, lantaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nya masih berlaku dan belum dicabut. Pasalnya, berdasarkan putusan Peninjaun Kembali (PK) beberapa waktu lalu, No 511/162/BMPPT-V/2014 tanggal 28 Maret 2014, bersifat pemberitahuan 1 pembatalan atau pencabutan IMB yang dimaksud, ditetapkan di Jambi tanggal 12 Juni 2012.
“Masih memiliki IMB, jadi kita belum bisa membongkar. Itu baru pemberitahuan 1. Jadi sampai sekarang SK pencabutannya belum keluar. Kalau itu dipaksakan, berarti kami melawan hukum,” jelasnya. (zen/rib)