JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Sidang advokat Tengku Ardiansyah dilanjutkan, Kamis 24 Maret 2022. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjab Timur menghadirkan saksi, di antaranya adalah Komisioner KPU Tanjab Timur, Beni, Aris dan Hasanuddin.
Tim penasehat hukum terdakwa Tengku Ardiansyah, Ando Gunawan, mengatakan, keterangan saksi cukup meringankan. Dalam proses pemeriksaan saksi-saksi pada penyidikan, adalah hal yang biasa ada permintaan penjadwalan ulang panggilan.
Tidak ada indikasi Tengku Ardiansyah disebut-sebut menghalang-halangi proses hukum yang sedang dijalani oleh pihak Kejari Tanjab Timur, atas perkara tersebut. Andi mengapresiasi ketiga orang saksi.
"Tindakan yang dilakukan terdakwa Tengku, hanya sebatas peran penasehat hukum saat mendampingi kliennya. Tidak ada menghalangi pemeriksaan. Penjadwalan ulangpun sudah disampaikan kepada tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanjab Timur," katanya.
Baca Juga : Perkara MDN yang Menghamili Kekasihnya, Berakhir Damai
Baca Juga : Meresahkan! Harimau Mangsa Sapi Milik Warga Bajubang
Untuk diketahui, JPU dalam dakwaan mereka menyatakan, terdakwa dinilai menghalang-halangi proses hukum yang sedang dijalani oleh pihak Kejari Tanjab Timur atas perkara tersebut. (ira/enn)