JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Gangguan hewan liar yang menyebabkan rabies menjadi perhatian Pemerintah Kota Jambi. Kamis, 24 Maret 2022 kemarin, dilakukan sosialisi pencegahan rabies yang dibuka oleh Wakil Walikota Jambi, Maulana, di Aula Kantor Camat Kota Baru.
Maulana mengatakan, pihaknya hendak melakukan pencegahan rabies ini dari hulu, yaitu mengendalikan hewan penular rabies seperti anjing, kera dan kucing.
“Untuk kucing mungkin lebih jarang, yang lebih banyak itu anjing,” kata Maulana.
Untuk itu sebut Maulana, sebagai upaya pencegahan harus dilakukan vaksin terhadap hewan peliharaan.
Baca Juga: Perlu Mitigasi dan Pencegahan Bencana, Wawako Maulana Apresiasi Tim Tagana Kota Jambi
Baca Juga: Dukcapil Kota Jambi Sasar Penyandang Disabilitas, Jemput Bola Rekam Adminduk
“Jika ada warga yang tergigit hewan tersebut, hewanya diamankan dan diperiksa secara laboratorium,” sebutnya.
Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Jambi, pada 2021 lalu, ada 77 kasus gangguan hewan liar, 9 di antaranya dinyatakan positif rabies berdasarkan uji laboratorium.
“Berarti ini ada potensi yang nularin. Kalau ada masyarakat tergigit harus segera ke Puskesmas, harus dibersihkan lukanya dan hewannya diperiksa,” jelasnya.
“Kalau hewannya hilang, maka orang yang digigit tetap divaksin anti rabies. Masyarakat harus memahami ini,” jelasnya.
Baca Juga: Tak Kunjung Diperbaiki, Dinas PUPR Bungo Sebut Pernah Dianggarkan Tetapi
Baca Juga : Bak Kubangan Kerbau, Jalan Menuju Pasar Atas Bungo Tak Kunjung Diperbaiki
Kata Maulana, khusus anjing liar yang tidak menggangu dan diganggu relatif aman. Namun jika ada anjing liar menggigit maka harus ditangkap dan diserahkan ke dinas pertanian.
“Yang jadi masalah kalau anjingnya kabur, maka orang yang digigit tetap dianggap rabies. Jika sudah meresahkan masyarakat, bisa menghungi 112 terkait gangguan hewan liar,” sebut Maulana.
“Kita ada petugas kita yang terlatih. Menangkapnya jangan orang yang tidak terlatih, malah nanti digigit,” tambahnya. (zen)