GORONTALO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polisi telah menetapkan tersangka kasus penembakan AKBP Beni Mutahir, Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Gorontalo.
Tak disangka, ternyata pelaku merupakan kakak beradik.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono mengatakan kedua pelaku berjenis kelamin laki-laki.
Selain keduanya, istri pelaku RY juga dijadikan saksi. Sebab istri pelaku RY yang berinisial N ini berada di rumah saat penembakan.
Diketahui bahwa RY (31) dan adik kandungnya RPY (23). RY merupakan tahanan narkoba.
Baca Juga: Ketua MK Mau Nikahi Adik Jokowi, Netizen Heboh, Mahfud MD Bilang Begin
Baca Juga: Berjiwa Sosial Tinggi, Milenial di Jambi Deklarasi Dukung Ganjar
Dijelaskan Wahyu, terungkap juga bahwa waktu yang diberikan AKBP Beni kepada tahanan narkoba RY hanya 15 menit untuk menemui istrinya di Perumahan Asparaga.
Dikatakannya, RY dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan serta dikenakan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 atas kasus kepemilikan senjata api.
Sementara tersangka RPY dijerat UU Darurat atas kepemilikan senjata api.
“Ancaman hukuman sampai dengan 15 tahun. Kemudian untuk UU Darurat sampai dengan 20 tahun,” tuturnya.
Sementara untuk barang bukti, polisi mengamankan sebuah senjata api rakitan yang digunakan pelaku RY menembak mati AKBP Beni Mutahir.
Baca Juga: Sabu 1,2 Ton Asal Afghanistan Digagalkan di Pantai Pangandaran, Nilainya Rp1,4 Triliun
Baca Juga: Waduh, Rupanya Ini Penyebab Antrean di SPBU Paal III Bungo
“Ini sesuai keterangan dari Pak Dirkrimum, senpi ini hanya berlaku satu kali satu peluru, jadi tidak bisa lebih dari satu,” ungkapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di fin.co.id, dengan judul Terungkap, Ternyata Pelaku Penembakan Dirtahti Polda Gorontalo AKBP Beni Mutahir, Kakak Beradik