MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Jelang program penarikan pajak kendaraan air oleh pihak UPTD Samsat Tanjab Timur dilakukan, berbagai persiapan akan dilakukan guna memaksimalkan program tersebut.
Salah satunya yaitu proses pendataan kendaraan air berukuran 5 sampai 7 GT yang ada di Kabupaten Tanjab Timur yang akan melibatkan pihak terkait dari kecamatan, kelurahan dan desa.
Asnawi, Kepala Kantor UPTD Samsat Tanjab Timur menuturkan, setelah pendataan itu rampung dilakukan, selanjutnya pihak UPTD Samsat Tanjab Timur akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan penarikan dan manfaat dari penarikan pajak kendaraan air ini.
"Untuk penarikan pajak kendaraan air ini, adalah salah satu bukti bahwa Provinsi Jambi memiliki laut dan ada aktivitasnya. Oleh sebab itu kita melakukan penarikan pajak tersebut," tuturnya.
Baca Juga: Kendaraan Air di Tanjab Timur akan Dikenakan Pajak
Baca Juga: Sabu 1,2 Ton Asal Afghanistan Digagalkan di Pantai Pangandaran, Nilainya Rp1,4 Triliun
Pada bulan Juni 2022 ini nanti penarikan pajak kendaraan air ini kemungkinan sudah bisa dilakukan. (pan)