JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA - Wartawan senior Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan Polisi yang sedianya dijadwalkan diperiksa hari ini, Jumat 28 Januari 2022.
Edy Mulyadi hanya mengutus pengacaranya hadir di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk menyerahkan surat keterangan.
"Jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri," kata ketua tim kuasa hukumnya, Herman Kadir, di Mabes Polri, Jumat 18 Januari 2022.
Herman mengatakan, kliennya berhalangan hadir hari ini.
Lebih lanjut, menurut Herman, prosedur pemanggilan Polisi kepada kliennya tidak sesuai dengan aturan.
"Alasannya pertama prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP, itu yang pertama," katanya.
Herman mengatakan, harusnya minimal tiga hari pascalaporan, setelahnya baru ada pemanggilan.
"Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan itu. Ya nanti dipanggil ulang lagi, kita harus sesuai prosedur artinya," ujar Herman.
Herman menilai peristiwa hukum di kasus Edy Mulyadi ini tidak jelas pelanggarannya.
"Nah itu justru di dalam panggilan itu tidak jelas sebagai apa melanggar apa cuma hanya pasal-pasal doang," kata Herman.
Herman mengatakan, kliennya tidak pernah menyebut nama Kalimantan. Hanya frasa 'tempat jin buang anak' tanpa menyebut nama Kalimantan.
"Tidak ada sama sekali menyinggung suku ras adat itu tidak ada sama sekali di dalam konferensi pers itu," ujar Herman.(FIN)