JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Kota Jambi, Jambi - Selain mengamankan 12 orang berandalan bermotor, Tim Gabungan Polda Jambi dan Satreskrim Polresta Jambi juga mengamankan 2 orang penadah yang menerima barang hasil begal dari para pelaku. Dari 2 orang tersebut, salah satunya adalah perempuan.
BACA JUGA : Eksekutor Pembacok di Warung Sate Mayang Ini Masih Muda, Tapi Ditakuti Kelompoknya
Kedua orang tersebut, turut ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Mapolresta Jambi. Dalam press release yang dilakulan di Mapolresta Jambi pada Kamis, (27/1) kemarin, keduanya tak berkutik saat ikut ditampilkan di hadapan awak media.
"Keduanya merupakan penadah dari barang yang sudah dirampas oleh para pelaku, kita kenakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara," kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, Kamis (27/1).
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini. (dra)