Belum Bayar Pajak, Dua Hotel di Sarolangun Disegel

Kamis 24-03-2022,16:50 WIB

SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Gara-gara melanggar Perda, sejumlah hotel di Sarolangun disegel Satpol PP Kabupaten Sarolangun.

Adapun hotel yang disegel yakni, Hotel Sayang dan Hotel King.

Kedua tersebut dianggap emalnggar Perda Nomor 11 tahun 2020 tentang perpajangan dan Perda Nomor 4 tahun 2020 tentang ketertiban umum.

Kasat Pol PP Kabupaten Sarolangun, Musliadi mengatakan, selama hotel ini belum memenuhi ketentuan sesuai dengan Perda, maka selama itu segelnya tidak dicabut.

"Secara umum untuk ditahun 2022, hotel tersebut belum pernah membayar pajak," katanya, Kamis 24 Maret 2022.

Baca Juga: Truk-Truk Mengular di SPBU Paal III Bungo, Sopir Ekspedisi: Terpaksa Antre untuk Dapatkan Solar

Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Penyerangan Siswa SMN3 ke SMAN 12 Kota Jambi

Diakuinya, hotel tersebut hanya membayar pajak melalui penetapan pajak tidak melalui Mobile Point Of Sale (mPOS).

"Untuk Hotel Sayang hanya membayar pajak di bulan Januari. Itu pun atas dasar penetapan bukan dari mPOS," kata dia.

Sementara pada dua hotel tersebut tidak mengaktifkan mPOS. Nantinya, pihak BPRRD Kabupaten Sarolangun yang akan meluruskan ini.

"Jika sudah memenuhi ketentuan yang berlaku, baru lah kita cabut segel tersebut," ucapnya. (bam)

Tags :
Kategori :

Terkait