JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah Kota Jambi terus berupaya melakukan penataan terhadap lingkungan di Kota Jambi, termasuk bagi pelaku usaha yang berjualan tak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Seperti di Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Tepatnya di kawasan samping Masjid Al Azhar, atau sebelah Pujasera. Pedagang di kawasan tersebut terpaksa diwarning oleh pemerintah Kecamatan Jelutung.
Camat Jelutung, Rini Yuliani mengatakan bahwa pedagang tersebut membuka lapak tepat di atas parit.
Di mana, parit ditutup dan meninggalkan lapak boks mobil pick up secara permanen.
Baca Juga: Duh, DPA Merangin Banyak Belum Diteken, Sekda ke Bali, Bupati Ke Madiun
Baca Juga: Siswa SMKN 3 Serang SMAN 12 Kota Jambi, Belasan Luka-luka
"Maka kita minta agar pedagang untuk pindah, diberi waktu selama enam hari," katanya Kamis, 24 Maret 2022.
Rini mengatakan, pihaknya sudah tiga kali memperingatkan pedagang tersebut. Maka, saat peringatan pada Rabu, 23 Maret 2022 kemarin, pihaknya langsung memberikan pilihan kepada pedagang.
"Minggu depan, setelah 6 hari kita akan eksekusi," singkatnya.(tav)