JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Direktur Utama PT Mitra Mandiri Elektrikal (MME), Sabrisal, dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam kasus pengadaan jaringan listrik Desa Karang Jering-Pekan Gedang tahun 2015.
Tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sarolangun, tertinggi dari empat terdakwa lainnya.
Sabrisal pun dikenakan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga: Pasca Dipelor, Polisi Beberkan Kronologis Pembegalan Tersangka Khoiri
Sementara terdakwa lainnya, Firman Agus, dituntut bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan Ishak, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Amrizal, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Jhonni Cater, tim Pokja lelang proyek, di Dinas ESDM Kabupaten Sarolangun Kemudian, Direktur PT Mitra Global Elektrindo, Firman Agus, Kamis (27/1) kemarin.
Baca Juga: Melawan Saat Diamankan, Pelaku Begal di Jaluko Dilumpuhkan
Dituntut dihari yang sama, Kamis (27/1), di Pengadilan Tipikor Jambi, Firman Agus, Amrizal, Ishak, dan Jhonni Cater, dituntut lebih ringan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Selain hukuman penjara, para terdakwa dituntut membayar denda, masing-masing Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. (ira/zen)