JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Tigor P Tambunan, terdakwa kasus penyelundupan sisik trenggiling, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jambi. Dalam amar putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Tigor divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d Jo pasal 40 ayat 2 UU RI nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
“Menjatuhkan hukum pidana penjara kepada terdakwa Tigor, dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun,” sebut Yandri Roni, Ketua Majelis Hakim yang mneyidangkan perkara ini.
Selain pidana penjara, terdakwa penyelundupan kulit trenggiling seberat 7,2 Kg itu juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp 20 juta, dengan subsidair 2 bulan kurungan penjara.
Baca Juga: Karir Kamu Berdasarkan Zodiak Hari Kamis 24 Maret 2022, Aquarius Seperti Terlahir Kembali
Baca Juga : Asmara Kamu, Lewat Ramalan Zodiak Kamis 24 Maret 2022
“Membebankan kepada terdakwa denda Rp 20 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama dua bulan,” sebutnya.
Sementara penasehat hukum terdakwa, Pardo Sinaga, Rabu (23/3), mengatakan, kliennya menerima putusan majelis hakim.
“Kita menerima putusan hakim,” katanya singkat.
Berdasarkan dakwaan penuntut umum, Tigor ditangkap pada Rabu, 10 November 2021 oleh tim SPORC dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK bersama personel Polda Jambi, di kawasan Merlung, Tanjab Barat.
Baca Juga : Air Sungai Sangat Keruh, Pencarian Miko Belum Membuahkan Hasil
Baca Juga : Cek, Ramalan Zodiak Kamu Hari Kamis 24 Maret 2022
Saat itu, petugas sedang mengembangkan informasi mengenai perdagangan kulit harimau. Petugas mendapati Tigor sedang berada di depan sebuah penginapan, di sekitar lokasi operasi polisi. Tigor saat itu membawa sebuah kardus, yang setelah diperiksa berisi sisik trenggiling.
Saat itu, Tigor sedang menunggu calon pembeli. Calon pembeli adalah Iron yang saat ini berstatus buronan. Tigor pun langsung ditangkap akibat perdagangan sisik trenggiling. (ira/enn)