Pelaku Tabrak Lari Ditahan, Warga Minta Jangan Kasih Restorative Justice

Rabu 23-03-2022,10:50 WIB

MUARABUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Satlantas Polres Bungo, telah menangkap seorang pelaku  tabrak lari, OV alias Adek yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera, KM 13 arah Padang, Desa Sarana Jaya, Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo, Sabtu, 12 Maret 2022 lalu.

Kasat Lantas Polres Bungo, AKP Agustina Wijayanti, SIK, MM melalui Kasi Humas Polres Bungo AKP M Nur menyebutkan, saat ini pelaku telah ditahan, setelah dilakukan penyerahan oleh Tim Satlantas Polres Bungo, Selasa, 22 Maret 2022.

"Ya benar, pelaku sudah ditangkap oleh Tim Satlantas Polres Bungo. Dan, saat ini telah dilakukan penahanan," ujar M Nur.

Dikatakan M Nur, pada peristiwa tabrak lari yang melibatkan kendaraan minibus Daihatsu Grandmax nomor polisi B 1081 BZA dengan sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi, menyebabkan pengendara sepeda motor tewas di tempat. Dan setelah terjadinya Laka, pelaku langsung melarikan diri.

Baca Juga: Gara-gara Ini, Puluhan Kendaraan Berplat Luar Provinsi Jambi di Tanjab Timur Terjaring Razia

Baca Juga: Puluhan Botol Miras Disita Satreskrim Polres Muarojambi

"Satu orang korban pengendara motor tewas di tempat, dan pelaku langsung melarikan diri," katanya.

Sementara, dari penangkapan pelaku, warga mengapresiasi kinerja kepolisian, yang cepat dalam melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dia meminta pihak kepolisian tidak memberikan restorative justice.

"Manusia seperti itu, harus dihukum. Karena pelaku adalah manusia yang tidak berprikemanusiaan. Jangan sampai polisi saat ini memakai restorative justice bagi pelaku yang tidak bertanggung jawab," kata Abdul, dengan nada kesal.

Baca Juga: Pemulihan Trauma Healing Anak Korban Kekerasan Seksual Butuh Waktu Cukup Lama

Baca Juga: Terpengaruh Video Porno, Orang Terdekat Bisa Menjadi Predator Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

Abdul juga menuturkan, jika peristiwa tersebut diakhiri dengan perdamaian, akan menjadi contoh negatif bagi masyarakat. Karena tidak ada itikad baik bagi pelaku, untuk melapor dan menyerahkan diri saat terjadi Laka. (mai/enn)

Tags :
Kategori :

Terkait