JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Terdakwa Wiwid Iswara, dituntut lebih tinggi dibandingkan tiga terdakwa lainnya dalam kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, Rabu (26/1) kemarin.
Kuasa Hukum terdakwa Wiwid Iswhara, Fikri Riza, terkait kliennya yang dituntut paling tinggi menilai jika, tuntutan KPK hanya asumsi belaka.
Baca Juga: Wiwid Iswara Dituntut Lebih Tinggi, Jaksa KPK Bilang Begini
"Bukan berdasarkan fakta persidangan dan fakta hukum. Karena mereka mendengar satu pihak saja. Yaitu saksi Kusnindar. Kusnindar mengatakan kalau Wiwid mendapat uang Rp 100 juta. Padahal Kusnindar tidak tahu secara pasti rumah Wiwid," kata Fikri usai sidang.
Duduk sebagai majelis hakim dalam perkara ini, Hakim Ketua, Syafrizal, serta 2 hakim anggota, Hiashinta Manalu, dan Bernard Pandjaitan. Sidang ditunda hingga 9 Februari mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) terdakwa.
Baca Juga: Selain Dituntut Bayar Denda dan UP, Hak Politik Juga Dicabut
Perbuatan para tedakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 12 huruf a UU RI nomor 31 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (ira/zen)