Selain Dituntut Bayar Denda dan UP, Hak Politik Juga Dicabut

Kamis 27-01-2022,13:22 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Keempat terdakwa kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, yakni Fahrurrozi, Arahkmad Eka Putra, Zainul Arfan dan Wiwid Iswara, telah medengarkan tuntutan Jaksa KPK, kemarin (26/1).

Wiwid Iswara diketahui dituntut lebih tinggi ketimbang hukuman badan ketiga terdakwa lainnya. Selain tuntutan kurungan badan, mereka juga dituntut membayar denda.

Baca Juga: Wiwid Iswara Dituntut Lebih Tinggi, Jaksa KPK Bilang Begin

Di mana para terdakwa juga dituntut membayar denda senilai masing-masing Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara. Selain itu, semua  terdakwa dituntut membayar uang pengganti, dengan rincian: Fakhrurrozi, Rp 374 juta; Wiwid Iswhara, Rp 275 juta, masing-masing dengan subsider 6 bulan penjara. Selanjutnya Arrakhmat Eka Putra, dan Zainul Arfan, masing-masing Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa hukuman," kata penuntut umum. (ira/zen)

Tags :
Kategori :

Terkait