JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Iin Andriansyah terancam penjara seumur hidup, setelah didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi, dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP. Iin merupakan terdakwa pembunuhan Amir Nurdin, yang mayatnya ditemukan di kamar salah satu hotel di Jambi tahun 2017 silam.
Dalam aksinya, Iin tidak sendiri. Dia bersama Randy L Fany, yang sudah lebih dulu diadili dengan hukuman 15 tahun penjara. Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Haryono, Iin disebut menyetujui rencana pembunuhan yang ditawarkan oleh Randy. Dia juga mendapat imbalan sebanyak Rp 7 juta dari Randy, setelah mereka membunuh korban. Pembunuhan itu terjadi pada 19 Maret 2017.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP," kata JPU Haryono, pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Yandri Roni, Selasa, 22 Maret 2022.
Iin didakwa pasal berlapis. Pada dakwaan pertama subsider, Iin didakwa Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua, Iin didakwa dengan Pasal 365 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Terakhir pada dakwaan ketiga, Iin didakwa Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga: 9 RT Jadi Target Bangkit Berdaya di Kelurahan Eka Jaya
Terdakwa Iin Andriansyah, melalui pengacaranya, Dania Yesiani, mengatakan, tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU. Sidang ditunda sepekan hingga pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (ira/enn)