BPPRD Kota Jambi Gelar Pekan Pelayanan Pembayaran SPPT PBB Tahun 2022

Rabu 23-03-2022,09:03 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Wali Kota Jambi, Syarif Fasha membuka pekan pelayanan pembayaran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun 2022, Selasa 22 Maret 2022, di halaman belakang kantor Wali Kota Jambi.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina menyebutkan, SPPT PBB diserahkan secara simbolis serentak ke warga serta 11 kecamatan.

“Artinya tidak satu-satu lagi, melainkan secara serentak dengan harapan kecematan juga langsung menyerahkan ke kelurahan, dan kelurahan menyerahkan ke masyarakat,” kata Nella, kemarin (22/3).

Dijelaskannya, dilakukannya percepatan dalam hal penyerahan SPPT PBB ini, lantaran perintah undang-undang harus diserahkan pada triwulan pertama.

Baca Juga: SIPADEK dan SiPATEN Dianggap Bisa Lebih Menghemat

Baca Juga: Arsitek Atasan

“Dengan harapan, nantinya tidak ada perpanjangan waktu seperti yang sudah-sudah. Tetap nanti 30 September 2022 selesai seluruh pembayarannya PBB dan mengejar 100 persen lebih awal,” jelas Nella.

Dengan demikian lanjut Nella, diharapakan dapat mendorong lebih cepatnya dana yang masuk ke kas daerah melalui pembayaran PBB sehingga optimal dalam mendukung pembangunan di Kota Jambi.

“PBB merupakan salah satu potensi pajak daerah yang cukup besar mengingat Kota Jambi merupakan Kota Perdagangan dan jasa. Kita juga memberikan kemudahan ke masyarkaat Kota Jambi dalam membayar PBB tepat waktu dengan dukungan mitra pembayaran yang ada,” bebernya.

Sementara itu, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengatakan, dengan diluncurkannya pekan pelayanan pembayaran SPPT PBB tahun 2022, diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan transaksi maupun pembayarannya.

Baca Juga: Musrenbang RKPD 2023, Fasha Fokus Bangun Ekonomi Kreatif Inklusif

Baca Juga: 5 Makanan yang Harus Dihindari Penderita Diabetes

Dijelaskan Fasha, pembayaran PBB merupakan salah satu sarana perwujudan kegotong-royongan nasional dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

“Oleh karena itu, sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita memiliki kewajiban membayar harus memenuhi aturan pemerintah ini,” sebutnya.

Lanjutnya, diharapkan pembayaran pajak disetor ke kas daerah untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahtaraan masyarakat, tertuma di Kota Jambi Tanah Pilih Pusako Betuah.

Tags :
Kategori :

Terkait