Terbukti Korupsi, Mantan Ketua KONI Bengkulu Divonis 11 Tahun

Rabu 26-01-2022,15:52 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, BENGKULU – Dua terdakwa kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu yakni Mufran Imron dan Hirwan Fuadi menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (26/1).

BACA JUGA : Kondisi Pak Ogah Pasca Pulang dari Rumah Sakit, Istri: Daya Pikirnya Seperti Anak Kecil

Dalam sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Fitrizal Yanto tersebut dibacakan putusan bahwa Mufran Imron yang merupakan mantan ketua umum KONI Provinsi Bengkulu divonis hukuman penjara selama 11 tahun denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mufran Imron dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Serta menjatuhkan uang pengganti terhadap terdakwa Mufran Imron sebesar Rp 11 miliar dengan ketentuan jika terpidana tidak membayarkan uang pengganti maka paling lama 1 bulan sesudah putusan ini maka harta benda yang disita akan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut,” sampai Ketua Majelis Hakim. 

BACA JUGA : Kusnindar Segera Jalani Sidang Korupsi TPA Parit Culum

Sedangkan Bendahara KONI, Hirwan Fuadi juga divonis hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan terhadap keduanya. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mufran Imron selaku mantan ketua KONI selama 12 tahun penjara. Sementara terdakwa Hirwan Fuadi dituntut 5,5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. 

Diketahui sebelumnya kedua terdakwa terlibat korupsi dana hibah KONI tahun 2020 dengan total anggaran sebesar Rp 15 miliar. Dari dana hibah tersebut mengakibatkan adanya kerugian negara lantaran ada anggaran dana hibah KONI sebesar Rp 11 miliar lebih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan keduanya. (tok/RB)

Tags :
Kategori :

Terkait