JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Kota Jambi, Jambi – Kusnindar, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan TPA di Kelurahan Paritculum, Kecamatan Muarasabak Barat, Kabupaten Tanjab Timur, memasuki babak baru.
Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi itu segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Jaksa penuntut Kejari Muarasabak sudah melimpahkan berkas tersangka. Kini, Ketua Pengadilan Negeri Jambi, segera menentukan jadwal sidang perdana pembacaan surat dakwaan.
“Berkas terdakwa atas nama Kusnindat sudah diterima pengadilan, kini tinggal menunggu penetapan dari ketua pengadilan jadwal sidang pertama, yakni pembacaan dakwaan,” jelas Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Yandi Roni.
Atas perbuatan Kusnindar bersama-sama Raden Rudy Tedja Djaya Laksana, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 777 juta lebih. Ini sebagaimana hasil laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana pendukung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Parit Culum pada Dinas PUPR Provinsi Jambi TA 2017 oleh Tim Audit Perwakilan BPKP Provininsi Jambi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider, pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ira)