JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, BANGKO, JAMBI – Tim Satresnarkoba mengamankan tiga pengedar sabu di lokasi berbeda, Jumat (21/1) lalu. Mereka bertiga yakni, Muhamad Ilham Fahrizal (21), warga Desa Kotorayo, Kecamatan Tabir dan dua kakak beradik, Subhan (39) dan Maslina (45) warga Desa Rantaukeloyang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo.
Penangkapan berawal, saat tim Satresnarkoba Polres Merangin mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang sering membawa sabu, dari Kabupaten Muarabungo dan akan diedarkan di Merangin.
Baca Juga: 54 Pemuda Diduga Berandalan Bermotor Diamankan Satreskrim Polresta Jamb
Penyelidikan pun lantas dilakukan pihaknya. Jumat (21/1) pukul 15.00 pengintaian dilakukan di sekitar Simpang Kuamang, Dusun Sungaiabu, Desa Kotorayo, Kecamatan Tabir.
Saat itu, Polisi melihat pria mencurigakan, belakang diketahui bernama Muhamad Ilham Fahrizal. Alhasil ia pun diamankan dan diperiksa. Polisi menemukan dua paket sabu, di tangan kiri dan terselip di hp miliknya.
Muhamad Ilham Fahrizal tidak dapat berkutik saat diinterogasi. Ia memilih mengakui semua, di mana sabu yang dibawanya itu didapat dari Subhan, warga Desa Rantaukeloyang.
Baca Juga: Rawan Pencurian Hewan Ternak, Polsek Geragai Minta Tingkatkan Ronda Malam
Pengembangan dilakukan, gayung bersambut. Polisi malah mengamankan Subhan dan Maslina beberapa jam setelahnya. Keduanya juga tak dapat mengelak, ketika Polisi menemukan barang bukti 20 paket sabu dari tangan Maslina.
“Awalnya kita temukan satu paket di belakang TV. Sementara 19 paket sabu lainnya di dalam karung beras,” jelas Kasubbag Humas Polres Merangin, AKP Edih.
Saaat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Merangin guna pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerta pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman di atasa 6 tahun penjara,” tukasnya. (min/zen)