JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KUALATUNGKAL, JAMBI– Upaya banding bebas yang dilayangkan terpidana Budi Azwar, terkait vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang diterima beberapa waktu lalu sia-sia. Dikabarkan, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi, malah menambah waktu masa hukuman yang akan dijalankan Budi Azwar.
Kasi Intel Kejari Tanjab Barat, Arnold Saputra mengatakan, putusan majelis hakim PT Jambi, malah memvonis terpidana dengan hukuman 1 tahun 8 bulan. Hukuman ini, juga masih terbilang rendah dibandingkan tuntutan Jaksa, dengan hukuman 2 tahun 6 bulan.
Baca Juga: 54 Pemuda Diduga Berandalan Bermotor Diamankan Satreskrim Polresta Jambi
"Hukuman pidananya yang di tambah 2 bulan sama majelis hakim. Kita belum dapat suratnya untuk mengevakuasi terhadap putusan tersebut,"sebut Arnold, Selasa (25/01).
Diberitakan sebelumnya, terpidana kasus pencurian Tanda Buah Sawit (TBS), milik PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ), yakni Budi Azwar, yang merupakan ketu Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ), mengajukan banding bebas terhadap vonis dari majelis hakim PN Kualatungkal terhadap dirinya.
Pasalnya, vonis yang ditetapkan hakim itu dianggap keliru. Kuasa hukum Budi Azwar, Von Zepplin Simbolon mengatakan, kliennya itu tidak bersalah terkait kasus pencurian tersebut.
Baca Juga: Riko Silalahi, Pembakar Mobnas Pejabat Lapas Akan Dijebloskan ke Nusakambangan
"Tentu saja, karena pak budi tidak terlibat dalam pencurian tersebut. Pertimbangan majelis hakim hanya karena, dia ketua dianggap mengetahui dan menghendaki perbuatan tersebut adalah keliru," tuturnya, Senin (27/12) lalu.
Terkait ajuan banding, Von Zepplin Simbolon mengatakan bahwa, dirinya sudah mengajukan banding terhadap kasus pencurian yang melibatkan Budi Azwar. Dirinya meminta banding bebas untuk kliennya tersebut. "Kita minta bebas," tegasnya.
Sementara itu, Jaksa penuntut umum (JPU) Aidil mengatakan, pihaknya juga mengajukan banding terhadap putusan yang diberikan hakim. Jaksa mengajukan banding dengan tututan 2 tahun 6 bulan.
"Jadi untuk saudara Budi azwar kita juga melakukan banding terhadap vonis yang diterimanya, banding yang kita ajukan seperti di awal 2 tahun 6 bulan," singkatnya.
Berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Kualatungkal, Budi Azwar anggota DPRD Tanjab Barat itu divonis 1 tahun 6 bulan penjara, dengab dikurangi masa tahanannya saat ini. (Rul/zen)