JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARABUNGO, JAMBI – Pemkab Bungo melalui surat Keputusan Bupati Bungo Nomor 307/DPMD tahun 2021, telah menetapkan nama dusun serta jadwal penyelenggaraan Pemilihan Rio (Pilrio) serentak tahun 2022.
Dari surat tersebut, diketahui sebanyak 42 dusun dari 141 dusun di Kabupaten Bungo, akan melaksanakan gelaran pesta demokrasi gelombang 1 tahap 2, yang akan dilaksanakan pada 15 Juni 2022.
Baca Juga: Sudah Vaksin, Tapi Tak Terdata
Kadis PMD Kabupaten Bungo, Taufik Hidayat membenarkan hal tersebut.
“Sesuai surat bupati, Pilrio direncanakan 15 Juni 2022 untuk 42 dusun. Tanggal, dan nama desa sudah ditetapkan. Baik Perbup maupun SK Bupati,” katanya.
42 desa yang yang akan mengadakan Pilrio tersebut, di antaranya Dusun Candi, Dusun Tanahbengkali, Dusun Tenam, Dusun Telentam, Dusun Seberangjaya, dan sejumlah dusun lainnya.
Baca Juga: 54 Pemuda Diduga Berandalan Bermotor Diamankan Satreskrim Polresta Jamb
“Untuk Kabupaten Bungo, sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2007, terdapat perubahan penyebutan dari sebelumnya Kepala Desa menjadi Rio. Kemudian, desa menjadi dusun, serta dusun menjadi kampung,” tandasnya. (mai/enn)