JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Calon istri disetubuhi sepupu membuat rencana pernikahan LMR kacau balau. R, perempuan yang akan dinikahi LMR, diperkosa oleh Lalu Muzaki, sepupu LMR sendiri.
Kasus calon istri disetubuhi sepupu ini terjadi di Praya Barat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kasus tersebut kini ditangani Polres Lombok Tengah.
BACA JUGA : Akun Ketum PSI Giring Hilang dari Instagram, Gara-Gara Sering Kritik Anies?
R adalah janda berusia 19 tahun warga Desa Kabul, Kecamatan Praya Barat Daya. Dia dipinang oleh LMR warga Desa Bonder, Praya Barat, Lombok Tengah dan akan segera dinikahi.
Nah, sesuai adat masyarakat Sasak Lombok, sebelum pernikahan LMR menitipkan calon istrinya di rumah bibinya, Inaq Safar.
Di rumah sang bibi tersebut tinggal pula putranya bernama Lalu Muzaki yang berusia 45 tahun.
LMR tidak bisa langsung menikahi R. Dia harus bersabar sebab masa idah calon istrinya belum selesai. R belum lama bercerai dengan suami pertamanya.
Sambil menunggu, LMR melaksanakan aktivitas sehari-hari sebagai pedagang makanan. Dia sering meninggalkan calon istrinya.
Sementara itu, di rumah Inaq Safar, pada 22 Januari 2022, R yang merasa kurang enak badan kemudian meminum obat dan beristirahat di kamar.
Nah, saat tidur lelap, R merasakan ada yang meraba kakinya. Ia kemudian membuka mata dan lebih kaget lagi karena melihat sosok laki-laki di hadapannya.
R berusaha berontak dengan menendang sosok lelaki tersebut. Tapi tubuhnya yang lemah terenyak jatuh ke pembaringan.
Wanita 19 tahun itu pun berteriak, namun tak ada yang mendengar karena kondisi rumah sepi. R kemudian disetubuhi paksa oleh lelaki yang ternyata Lalu Muzaki, sepupu LMR.
Setelah kejadian itu, R mengadu kepada Inaq Safar, ibu Lalu Muzaki. Selanjutnya, dia mengamankan diri ke rumah Inaq Agus, tetangga yang tak jauh dari rumah Inaq Safar.
Tidak lama kemudian LMR pulang dan menanyakan apa yang terjadi. Tak terima perlakuan Lalu Muzaki, LMR pun lantas melaporkan sepupunya itu ke Polres Lombok Tengah.
“Atas kejadian tersebut, kemudian kasus itu dilaporkan ke Polres Lombok Tengah dengan No. LP/B/26/2022/SPKT Res.Lombok Tengah. Untuk saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Lombok Tengah. Informasi yang kita dapatkan bahwa pada saat tindak pidana terjadi, lelaki dalam keadaan mabuk,” kata Kapolsek Praya Barat, AKP Hery Indrayanto, dilansir radarlombok.id, Selasa, 25 Januari 2022.