Izin Tambang Harus Lewat Rekomendasi

Selasa 28-09-2021,09:43 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Izin tambang dan kewenangan lainnya diambil pusat, meski demikian pemerintah daerah tidak boleh melepas tanggungjawab. Pasalnya, pengawasan terhadap tambang tersebut, merupakan tanggung jawab dari pemerintah daerah setempat.

Ini dikatakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri saat kunjungan kerja di Provinsi Jambi, tepatnya saat rakor di gedung DPRD Provinsi Jambi terkait pencegahan korupsi, Senin (27/9).

Kata dia, terkait tambang yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2020 tentang minerba, izin memang diambil pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Energi Sumber Daya Alam dan Mineral (ESDM) RI. Namun pengawasannya tetap dilakukan gubernur dan bupati.

“Kemudian juga untuk perpanjangan izin dari tambang tersebut harus melalui rekomendasi kabupaten atau daerah setempat,” kata dia. Lebih lanjut, terkait undang-undang ini akan dibahas lagi bersama menetri ESDM RI. “Nanti akan saya sampaikan ke pusat terkait itu,” tambahnya.

Menyikapi hal tersebut, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto mengatakan, pihaknya bersama unsur forkopinda untuk melakukan kajian dan pembahasan terkait hal itu, khususnya sebagai fungsi pengawasan dari daerah. “Itu menurut saya perlu dicermati dan dipelajari lagi,” sebutnya.

Kemudian, pengawasan sendiri sebenarnya itu kewenangan pusat, namun untuk daerah diberikan sedikit ruang. Tentunya nanti perlu ada kajian tersendiri untuk melakukan pengawasan pada izin tambang tersebut. “Artinya kita pemerintah daerah ini harus ada peran juga untuk itu, maka kita lihat saja ke depannya,” tambahnya. (slt/rib)

Tags :
Kategori :

Terkait