Tersangka Kasus Pengeroyokan Lansia Korban Fitnah jadi 5 Orang

Selasa 25-01-2022,13:34 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA - Kasus pengeroyokan lansia 80 tahun hingga tewas di Jaktim hingga kini terus diseldiki.

Kabar terbaru, Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan tersebut.

Diketahui sebelumnya, Aksi pengeroyokan brutal itu terjadi di kawasan industri Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu 23 Januari 2022.

Baca Juga: Polisi Tangkap 14 Orang Pengeroyok Bapak Tua Hingga Tewas

Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan angkat bicara.

"Terhadap tersangka sampai hari ini, Polres Jakarta Timur sudah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus pengeroyokan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," kata Kombes Pol Endra Zulpan, dikutip dari PMJ News.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa baju, helm, satu unit Toyota Rush milik korban yang mengalami kerusakan akibat aksi main hakim sendiri.

Adapun mengenai kasus pengeroyokan ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, seorang pengemudi berinisial HM (80) meregang nyawa setelah dihakimi massa hinga tewas.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi membenarkan insiden tersebut.

Namun, berdasarkan laporan yang diterima Ahsanul, ternyata sang pengemudi bukan seorang pencuri. Menurut dia, korban merupakan pemilik dari mobil tersebut.(FIN)

 
Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini