JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi memotong dana yang diperuntukkan untuk ASN.
KPK sudah memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut dugaan tersebut.
BACA JUGA : Polisi Usut Dugaan Perbudakan Modern di Rumah Bupati Langkat
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya memeriksa 5 saksi terkait kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Bekasi.
Semua saksi diminta menjelaskan soal pemotongan dana ASN Bekasi yang diminta oleh Wali Kota Rahmat Effendi.
BACA JUGA : Tak Ada Ampun Lagi, Polisi Bakal Tindak di Tempat Berandalan Bermotor
"Diduga uang dimaksud selanjutnya diperuntukkan bagi kebutuhan RE (Rahmat Effendi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (25/1).
Fikri mengatakan 5 saksi itu yakni Asisten Daerah I Yudianto, Fungsional Analisis Kepegawaian Bekasi Haeroni, Kepala Bapelitbangda Faisal Badar, Kasi PTKSD Sugito, dan Kasi Tata Pemerintahan Bima.
Selain itu, KPK juga mendalami cara Rahmat Effendi meminta uang tersebut kepada para ASN.
Sebab, politikus Golkar itu diduga dibantu beberapa orang dalam melancarkan aksinya.
"Ditampung dan dikelola oleh orang-orang kepercayaan tersangka," ucap Fikri.
Sejauh ini KPK sudah menetapkan 9 tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Bekasi.
Adapun 5 tersangka dari pihak penerima, yakni Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Jatisari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain itu, 4 tersangka dari pihak pemberi, yakni Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.