Polisi Usut Dugaan Perbudakan Modern di Rumah Bupati Langkat

Selasa 25-01-2022,12:32 WIB

Kelima, setelah bekerja, mereka kembali dimasukkan ke dalam kerangkeng dan tidak punya akses kemana-mana. Keenam, setiap hari para pekerja hanya diberi makan dua kali sehari.

"Ketujuh, selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji," ujarnya. 

Atas temuan ini, Migrant CARE menilai yang dilakukan oleh Terbit Rencana Perangin Angin sudah bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Kami menilai bahwa itu jelas bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM, prinsip anti penyiksaan," sebut Anis.

Atas situasi tersebut, Migrant CARE meminta kepada Komnas HAM untuk melakukan langkah-langkah konkret sesuai kewenangannya guna mengusut tuntas praktik pelanggaran HAM tersebut. (mcr22/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait