Namun yang jelas, pihaknya tetap kooperatif mengikuti arahan yang diberikan oleh pemerintah. Mengingat hal ini juga untuk kebaikan RS Royal Prima Jambi sendiri. “Tetap kita ikuti aturan. Gedung di atas drainase itu juga tidak ada kita gunakan. Dengan hal ini, tidak mengganggu pelayanan di rumah sakit kita,” tukasnya. (zen/rib)
RS Royal Prima Bisa Didenda Rp 50 Juta
Selasa 25-01-2022,11:07 WIB
Kategori :