JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Gabungan Polresta Jambi bersama Satpol PP Kota Jambi menyegel tempat Karaoke Afgan yang berada di kawasan Tugujuang, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru pada Sabtu, 19 Maret 2022.
Penyegelan ini dilakukan karena tempat karaoke tersebut melanggar aturan jam malam hingga tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol (minol).
Kasat Sabhara Polresta Jambi, Kompol Army mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka operasi penyakit masyarakat dan menyambut bulan ramadhan.
"Izin minolnya tidak ada, dan juga sudah melewati jam operasional yang ditentukan pemerintah sehingga dilakukan penyegelan," kata Kompol Army.
BACA JUGA : Razia Pekat, Polda Jambi Amankan Puluhan Botol Miras Tanpa Izin
BACA JUGA : Vonis Bebas Polisi Penembak Laskar FPI, Ini Tanggapan GP Ansor
Selain melakukan penyegelan, petugas juga menyita lebih dari 100 botol minol untuk diamankan kemudian dimusnahkan. (dra)