Rupanya Mulyadi, Sempat Minta Terdakwa Febriansyah untuk Jujur

Selasa 25-01-2022,10:00 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Kecurigaan Mulyadi Yatub, mantan Kadis Dukcapil Kota Jambi pada aktivitas malam di kantor Dukcapol Kota Jambi kala itu bukan tanpa sebab. Di mana listrik dan kamera CCTV kerap mati.

Sementara dia tidak pernah memerintahkan bawahnnya bekerja lembur. Kalau pun lembur, dia memastikan ada surat tugas dan sepengetahuan selaku kepala dinas dukcapil.

Kecurigaan dan informasi tersebut mulai terkuak. Dia mendapati, listrik bagian depan kantor Dinas Dukcapil Kota Jambi selalu dimatikan ketika terdakwa Febriansyah beraksi. Begitu juga beberapa CCTV, termasuk kamera pemantau di ruang pencekatan KTP pun dimatikan.

Baca Juga: Curiga Listrik Dukcapil Kota Jambi Kerap Mati, Mulyadi Hubungi Pemerintah Pusat

Namun Mulyadi tidak langsung melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Ia masih menempuh cara berkomunikasi dengan Ferbriansyah. Namun, hal itu tidak berbalas. Sebaliknya Febriansyah membantah melakukan aksi pencetakan KTP pada malam hari.    
"Saya minta kejujuran dari Febri, tapi tetap bertahan tidak mengakui perbuatannya. Sementara saya sudah dapat data dari pusat terjadi pencetakan pada malam hari. Dan username yang digunakan pun atas nama Febriansyah," tegasnya menjawab pertanyaan JPU Zuhdi terkait awal pelaporan dugaan pemalsuan KTP El.

Baca Juga: Mantan Kadis Dukcapil Kota Jambi, Buka Suara di Persidangan

Selain M Mulyadi, jaksa penuntut umu menghadirkan saksi-saksi lainnya dari PNS Dukcapil, pegawai tidak tetap (PTT), dan tenaga honor yang membidangi pencetakan KTP El di Dinas Dukcapil Kota Jambi.

Di antara saksi yang dihadirkan, ada sejumlah nama yang disebut dalam surat dakwaan sebagai orang yang bersama-sama dengan terdakwa. Mereka adalah Putra Pratama, Abdi Saputra, Eko Permana, Aprianto, Eka Vidya Nugraha, dan Jumiati. Selain itu, penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jambi menghadirkan Admirus, Aida Fitri, dan Lukman Nurhakim.  (ira/zen)

Tags :
Kategori :

Terkait