JAMBI-INDEPENDENT.CO.IDJAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor dari hitam menjadi putih untuk warna dasar, untuk mendukung efektivitas tilang elektronik atau ETLE.
Kata Ramadhan, perubahan warna pelat nomor kendaraan dari warna sebelumnya hitam dengan tulisan putih berubah, menjadi warna dasar putih dan tulisan menjadi hitam dilakukan bertahap mulai 2022.
"Ini (perubahan pelat nomor menjadi putih, red), untuk mendukung pelaksanaan efektivitas ETLE,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Senin, 24 Januari 2022.
Alasan perubahan warna dasar dari hitam ke putih termasuk tulisannya, dinilai lebih mudah terbaca oleh kamera, sehingga lebih efektif dalam penerapan tilang elektronik.
Alasannya, pelat dengan dasar putih tulisan hitam itu lebih gampang terbaca oleh kamera,” kata Ramadhan.
Terkait perluasan ETLE, Polri telah menerapkan inovasi tilang secara elektronik menggunakan CCTV atau ETLE yang didukung oleh 12.004 CCTV di 253 titik pada 12 polda.
Hasil penilangan elektronik sepanjang 2021 sebanyak 136.408 pelanggar, di mana 49,36 persen atau 78.616 telah melakukan pembayaran sebesar Rp42,82 miliar.
Pembayaran tilang elektronik ini berkontribusi dalam peningkatan pendapatan negara bukan pajak.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Senin (24/1) menyampaikan, penerapan tilang berbasis elektronik akan mengurangi interaksi.
Yakni antara petugas dengan masyarakat, sehingga mengurangi potensi penyimpangan anggota di lapangan.
Selain itu, di masa pandemi ini tilang elektronik juga mengurangi potensi penularan COVID-19.
Tidak hanya itu, tilang elektronik akan membentuk budaya dan kesadaran patuh berlalu lintas yang lebih tertib dan disiplin tanpa ada yang mengawasi
“Sehingga diharapkan dapat menimbulkan efek deterrent (mengurungkan niatnya), hal ini dilakukan karena kecelakaan lalu lintas berawal dari pelanggaran pengguna jalan,” kata Listyo Sigit.(fin)