JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Restoratif justice adalah keadilan restoratif, dalam penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan.
Ini dilakukan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
Hal ini disampaikan Kapolda Jambi, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, saat menghadiri dan menjadi pembicara dalam Seminar dan Penandatanganan MoU tentang Restorative Justice oleh Lembaga Adat Jambi dengan tema "Meningkatkan Peran Lembaga Adat Melayu Jambi dalam Kebijakan Restoratif Justice Guna Mensukseskan Pencapaian Jambi Mantap".
Kegiatan ini dilaksanakan di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Provinsi Jambi, Sabtu 19 Maret 2022. "Penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal harus memenuhi persyaratan umum dan khusus," ujarnya.
Baca Juga: Pendeta Nantangin Mafhud MD Carok, Politikus Demokrat: Tapi Gak Ada yang Nuduh Radikal
Baca Juga: Curi Bantalan Rel Kereta Api di Sukabumi, Sopir Angkot Ini Diringkus Polisi
Lalu kasus yang diselesaikan melalui adat dan proses hukum dihentikan melalui restoratif justice, di antaranya konflik penggarapan lahan antara warga Desa Sumerap dengan warga Desa Muak, Kabupaten Kerinci, yang mengakibatkan warga tertembak.
Selanjutnya, konflik lahan proyek PLTA KMH dengan Ulayat Rencong Telang Pulau Sangkar, konflik SAD dengan masyarakat di Air Hitam, Sarolangun.
Kemudian, kasus perusakan rumah dan kendaraan roda dua dihentikan melalui restoratif justice (demi hukum), kasus konflik antar kelompok dalam permasalahan lahan yang mengakibatkan korban luka di Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, Jambi dihentikan juga melalui restoratif justice.
"Lembaga adat sangat penting dalam menciptakan situasi aman di masyarakat, peran tersebut bisa dilakukan melakukan musyawarah/mediasi dan menjalankan hukum adat," ujarnya.
Namun demikian, katanya, tidak semua tindak pidana bisa di restoratif, seperti tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme.
Tampak hadir pada acara tersebut Gubernur Jambi Al Haris, Kajati Jambi Sapta Subrata, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, Ketua Umum Lembaga Adat Melayu Provinsi Jambi, Hasan Basri Agus, dan para pejabat utama Polda Jambi. (rib)