Ada Truk yang Over Dimensi, BPTD Wilayah V Jambi Langsung Beri Surat Perjanjian

Sabtu 19-03-2022,09:01 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Belum lama ini, Balai Pengelola Tranportasi Darat (BPTD) Wilayah V Jambi Kemenhub mengecek sejumlah bengkel hingga dealer pembuatan bak truk. Tujuannya untuk menindak angkutan barang yang Over Dimensi dan Over Loading (ODOL).

Kegiatan ini turut melibatkan sejumlah pihak seperti TNI-Polri, Dishub Kota Jambi, Dishub Provinsi Jambi, DPMPTSP Kota Jambi hingga Satpol PP Kota Jambi, Kamis (17/3) lalu.

Hanya saja, hingga Jumat 18 Maret 2022 sore, Kepala BPTD V Jambi, Bahar Latief ketika coba dikonfirmasi melalui telpon seluler dan pesan whatsapp belum mersepon.

Namun, merujuk pada akun instagram BPTD V Jambi dengan nama akun @bptd5jambi, BPTD wilayah V Provinsi Jambi beserta instansi yang terlibat mendatangi dan memberikan sosialisasi ke perusahaan karoseri dan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dealer di Kota Jambi.

Baca Juga: Ombudsman Jambi Desak Pertamina Awasi Pendistribusian Gas Bersubsidi

Baca Juga: Patung Dewa di Klenteng Diletakkan Sesuai Kedudukan Masing-masing

Hasilnya, ada dua perusahaan karoseri yang tidak berizin yakni karoseri bak truk Depi dan FM truk Karoseri. Sementara satu koresri lainnya berizin, yakni karoseri Vincent.

Sedangkan saat mendatangi 2 ATPM dealer Mistubishi dan Isuzu di Kota Jambi, khususnya pada ATPM Isuzu Kota Jambi ditemukan kendaraan angkutan barang yang sudah terpasang muatan over dimensi sebanyak 6 unit.

Atas temuan itu, adapun tindak lanjut yang dilakukan yakni, pihak ATPM Isuzu membuat surat perjanjian untuk tidak memindahkan kendaraan yang terindikasi ODOL sampai proses tindak lanjut selesai.

Sementara itu, sumber Jambi Independent menyebutkan, dari hasil pengecekan itu memang banyak ditemukan bengkel dan dealer yang membuat bak truk melebihi standar.

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan, Sapii Membunuh Gara-gara Ditagih Hutang

Baca Juga: Warga Senang, Berharap Opsar Minyak Goreng Murah di Bungo Selalu Ada

“Kemarin ke kawasan Selincah, Lingkar Barat, sama di kawasan Simpang Kawat dan Simpang Rimbo,” sebut sumber Jambi Independent yang minta namanya tidak disebutkan.

Untuk diketahui, kendaraan-kendaraan yang terindikasi ODOL tersebut dapat merugikan banyak pihak. Tidak hanya mengakibatkan korban jiwa, namun negara turut dirugikan dengan anggaran untuk perbaikan jalan yang rusak akibat banyak kendaraan yang ODOL.

Sehingga memang, perlu adanya normalisasi yang dilakukan, ini atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : KP. 4294/AJ.510/DRJD/2019 tentang Pedoman Normalisasi Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan. (zen)

Tags :
Kategori :

Terkait