Pengganti Hawaii Karaoke Urus Izin Minol

Sabtu 19-03-2022,08:41 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Tempat hiburan malam Hawaii Karaoke, yang berada di Jalan Guru Muchtar, Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung rupanya telah mengajukan penutupan usaha ke DPMPTSP Kota Jambi.

Tempat itu, nama serta kepemilikan usahanya telah berganti. Pantauan di lapangan pun, persiapan tempat dengan nama baru ini masih berlangsung. Kepala DPMPTSP Kota Jambi, Fahmi mengatakan, hanya tempat usaha saja yang masih sama.

“Semua berubah dan baru. Hawaii ajukan penutupan usaha dan sudah tutup. Pengurus baru dengan nama baru, termasuk pula izin dan prosesnya baru,” kata Fahmi. Hanya saja, tempat hiburan ini cukup berdekatan dengan sekolah, yaitu SMP PGRI 2 Kota Jambi.

Fahmi sendiri membantah, jika izin yang dikeluarkan menyalahi aturan, lantaran lokasi tersebut cukup dekat dengan fasilitas pendidikan. “Karaoke sudah turun izinnya. Tidak apa-apa, ada aturannya itu. Yang diatur tidak boleh dekat itu terkait penjualan minol,” kata dia.

Baca Juga: Kapolres Muarojambi: Cakades Jangan Memprovokasi Calon Lain

Baca Juga: Camelia Menggugat! Kepengurusan DPD PD Jambi Dibawa ke Mahkamah Partai Demokrat

Untuk izin minuman beralkohol (minol) kata dia, masih dalam pembahasan sejumlah pihak. “Sebelum izin keluar, mereka harus ada izin usaha BAR dahulu. Ini kewenangan di PTSP Provinsi, masih dalam pembahasan,” timpalnya.

Setelah izin BAR dikeluarkan, pelaku usaha yang bersangkutan bisa melanjutkan tahapan pengurusan izin penjualan minol.

“Namun ini tergantung rekomendasi instansi terkait. Ada instansi teknisnya, seperti misal prdagangan minol ada di Disperindag. Untuk jarak ada di pemanfaatan ruang yang mengaturnya di PUPR. Ini diputuskan pada tim Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Kota Jambi,” jelas Fahmi.

Jika nanti rekomendasi disetujui, lanjut Fahmi, hal itu menjadi salah satu bagian persyaratan bahan oleh PTSP untuk mengeluarkan izin lainnya. “Jadi ketika akan menerbitkan dia akan minta rekomendasi tentang lokasi,” sebutnya.

Baca Juga: Resep Mudah Bikin Sosis dan Telur Panggang untuk Sarapan

Baca Juga: Wow, Ini 6 Manfaat Udang Bagi Kesehatan

Untuk diketahui, Kota Jambi memiliki perda yang mengatur peredaran dan penjualan minol. Ini adalah Perda Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2010, mengatur tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Tempat Umum.

Dalam perda itu, pada BAB V tentang Larangan, di pasal 5, pada butir ke 2, huruf j disebutkan bahwa salah satu tempat umum yang dilarang untuk menjual minol adalah tempat yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit dan pemukiman.

Kemudian di butir ke 3, dijelaskan bahwa jarak yang dimaksud dengan tempat-tempat tersebut berjarak paling kurang 300 meter. (zen)

Tags :
Kategori :

Terkait