MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kasus pemerkosaan yang dialami gadis di bawah umur berinisial IAR (17) warga Kabupaten Tanjab Timur yang dilakukan oleh pelaku atas nama Zapri Panggabean (20) warga Kabupaten Muarojambi pada hari Senin 24 Januari 2022 telah ditangani oleh Satreskrim Polres Tanjab Timur.
Antara korban dan pelaku tidak begitu saling kenal, hanya saja mereka bekerja di lokasi yang sama. Pelaku sendiri bekerja di salah satu perusahaan yang ada di Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjab Timur, sedangkan korban adalah penjaga kantin di lokasi perusahaan tempat pelaku bekerja.
Pelaku yang saat itu usai menyantap menu di kantin korban, secara nekat melakukan aksi pemerkosaan kepada korban di kamar yang ada di kantin itu.
Meski sempat melakukan perlawanan, akan tetapi korban yang memiliki postur tubuh kecil tidak mampu melepaskan diri dari paksaan dan keberingasan pelaku yang menarik paksa dirinya agar dapat mengikuti hawa nafsu pelaku.
"Dari beberapa barang bukti yang ada, di sini bisa diketahui pada saat pelaku menjalankan aksinya memang ada unsur paksaan. Sebab, di pakaian dalam korban (bra) ada robek karena ditarik pelaku," ungkap Briptu Aryenti Wulandari, BA Unit PPA Satreskrim Polres Tanjab Timur, saat diwawancara Jumat 18 Maret 2022 sore.
"Selain itu, dari hasil pemeriksaan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Jambi, ada luka di alat kelamin korban akibat pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku saat itu," sambungnya. (pan)