JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Wanita pembakar bendera merah putih yang sempat menghebohkan tanah air akhirnya ditangkap polisi.
Wanita berinisial AN (40) itu ditangkap Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Pihak kepolisian telah memeriksa 11 saksi termasuk keluarga pelaku.
Ternyata, Kapolres setempat AKBP Aldi Subartono mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengalami gangguan jiwa.
"Setelah ditangkap, kami langsung memintai keterangan 11 saksi, termasuk keluarganya," kata , di Karawang, Kamis.
Baca Juga: Rudy Salim Crazy Rich Malang Diperiksa Polisi, Terkait Kasus Binomo Indra Kenz
Baca Juga: Plt Karo Humas Kemenag Ungkap Hubungan Menag Yaqut dengan Pendeta Saifuddin Ibrahim
Atas hal tersebut pihaknya langsung membawanya ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua Bogor.
Sebelumnya video aksi membakar bendera merah putih yang dilakukan oleh AN di media sosial. Video itu berdurasi 1 menit 20 detik.
Sesuai dengan keterangan yang diperoleh dari pihak kepolisian, pada 3 Januari 2021, AN (40) juga pernah diamankan Polres Karawang karena video penghinaan Pancasila.
Pada 30 Juni 2021, yang bersangkutan juga sempat menghebohkan karena merekam aksinya yang menghina kitab suci Al-Quran.(*)
Artikel ini telah tayang di fin.co.id, dengan judul Ditangkap Polisi, Wanita Pembakar Bendera Merah Putih Ternyata Alami Gangguan Jiwa