JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Kota Jambi, Jambi - Warga RT 28 Kelurahan Mayangmangurai, membangun pagar pembatas di tanah makam TPU Sekitang Dayo, Kelurahan Mayangmangurai, Kecamatan Alambarajo.
Pemasangan ini dipicu kekhawatiran bahwa tanah makam itu, akan diambil oleh pihak pesantren Al Qinanah, untuk menambah pembangunan. Pembangunan pagar, disaksikan oleh Sekcam Alambarajo, Lurah Mayangmangurai dan Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kota Jambi, Jefrizen.
Jefrizen mengatakan, tanah itu dulunya merupakan waqaf dari Marzuki Usman, seluas 1,8 hektar kepada warga. Tanah itu, dipergunakan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU), yang sudah resmi dan terpasang papan dari Pemkot Jambi.
Kemudian, sejalan berjalannya waktu, warga meminta sertifikat tanah, dan diberikan oleh keluarga Marzuki Usman. Namun, beberapa tahun berjalan, warga belum sempat mengurus sertifikat, keluarga pewaqaf meminjam kembali sertifikat itu, lalu ada pengalihan penggunaan lahan untuk dibagikan sebagian untuk pembangunan pesantren Al Qinanah.
"Sertifikat masih satu, disimpan pesantren. Kemudian dibuat balik nama dari pemilik pertama, ke nama yayasan. Sementara makam untuk waqaf sidah banyak. Belakangan pesantren gencar membangun, sehingga warga jadi resah. Warga mengadu ke DPRD, kami panggil pihak terkait, maka ada kesepakatan makam tetap, pesantren mengambil sebagian. Awalnya 1,8 hektar. Kemudian, lahan makam tidak sampai 30 tumbuk lagi," katanya.
Dia mengatakan, warga menginginkan tanah makam sebelah kiri semuanya, sementara pesantren di seberang jalan secara keseluruhan.
"Pesantren ga mau mengalah, hanya mau kasih 5 meter dari patok sekarang. Sementara warga minta keseluruhan yang kiri adalah untuk makam. Awal diproses di DPRD pada Desember 2019, tapi karena Covid-19, jadi terhenti," katanya
Pemasangan pagar, lanjutnya diinginkan warga agar kepemilikan tanah makam jelas.
"Jangan diganggu lagi. Kebanyakan warga masih menghendaki menambah. Awalnya pesantren minta 50 tumbuk dr 1,8, tapi sekarang malah lebih banyak dari tanah makam. Kita akan mediasi lagi, sementara tambahan lima meter itu dipagar," katanya.
Sebelumnya, sudah ada komunikasi warga dengan pihak pesantren, bahwa tambahan 5 meter itu sudah disetujui. Namun, hingga saat ini, belum diserahkan secara resmi. Sehingga masih menjadi tanda tanya warga.
"Warga masih menunggu hitam putihnya. Warga dapat info, sertifikat sudah diagunkan ke bank," ujarnya.
Sementara itu, Ketua RT 28 Kelurahan Mayangmangurai, Hamdan mengatakan tanah Waqaf dari Marzuki Usman itu memang menjadi konflik beberapa waktu belakangan.
"Warga mau, seberang jalan ini (seberang pesantren, red) jangan diganggu lagi, buat kuburan. Tapi pihak pesantren tidak mau. Maksud saya, cepat selesaikan karena kemarin janji mau ngasih secara resmi," katanya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Ponpes belum bisa dikonfirmasi. (Enn).