JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Wawan Asmadi alias Bleng (36), tersangka penggelapan sepeda motor yang diamankan Polsek Jelutung beberapa waktu lalu, telah dilimpahkan penyidik Unit Reskrim Polsek Jelutung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi. Ini setelah berkas perkara Bleng dinyatakan P21 atau lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Benar, tersangka Bleng beserta barang bukti sepeda motor yang digelapkannya, sudah kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum hari Rabu kemarin," kata Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Fajaruddin, Kamis 17 Maret 2022.
Fajar menambahkan, saat ini Bleng sudah berstatus sebagai tahanan Jaksa dan dititip kembali ke Mapolsek Jelutung.
"Tersangka penahanannya dititipkan kembali ke Mapolsek Jelutung, sampai jadwal persidangan yang bersangkutan keluar," tandasnya.
Baca Juga: Polisi Petakan Rumah Keluarga Tahanan yang Kabur dari LPKA Kelas II Muarabulian
Baca Juga: Tol Jambi, Ganti Untung Pembebasan Lahan dan Revisi Penlok Belum Selesai
Diketahui sebelumnya, Petualangan Wawan Asmadi alias Bleng (36) harus berakhir di tangan Tim Libas Anti Bandit Polsek Jelutung, Sabtu (15/1) lalu. Bleng ditangkap karena nekat menggelapkan motor milik temannya. Ternyata, Bleng sudah hampir 1 tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Jelutung, karena menggelapkan motor milik temannya pada 4 Februari 2021 lalu.
Setelah buron, Bleng akhirnya berhasil diamankan pada hari Sabtu lalu di sebuah warung di Jalan Untung Suropati, Jelutung.
Baca Juga: Truk Batu Bara Terbalik, Ditilang karena Overload
Baca Juga: Dinas PUPR Kota Jambi Ubah Kontruksi Taman Kupu-Kupu di Danau Sipin
Dari hasil introgasi, Bleng ternyata sudah melakukan aksinya di lima TKP berbeda, yakni tiga di kawasan Jelutung serta di Kabupaten Bungo dan Tebo. (dra/enn)