JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARATEBO, JAMBI - Kendaraan yang mengantri di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Km 2, mengular. Bahkan hingga menutup pintu masuk kantor KPU Tebo, dan pintu masuk Masjid Agung Al Ittihad Tebo. Hal ini selalu terjadi, pasca kebakaran SPBU yang berada di Kelurahan Tebingtinggi.
Pantauan di lapangan, tampak petugas mengingatkan dan menghimbau kepada masyarakat yang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM), untuk mengisi secukupnya. Jangan ada pelangsir yang memodifikasi tangki kendaraannya, untuk mengisi BBM.
Anggota Sat Binmas Polres Tebo, Bripka Afrianto mengatakan dalam pengeras suaranya, pelangsir yang memodifikasi kendaraanya, dilarang mengisi BBM. Karena melanggar aturan dan bisa dipidanakan.
"Dilarang mengisi BBM dengan menggunakan tangki yang sudah dimodifikasi, karena melanggar aturan," terangnya, Rabu (22/9).
Bahkan, ada spanduk yang bertuliskan "Kepada warga masyarakat yang melakukan pengisian BBM untuk tertib dan tidak melakukan pelangsiaran, memodifikasi tangki, mengunakan galon, karena dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 milyar sesuai dengn UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi"
“Untuk itu, masyarakat diminta taat aturan, sebelum anggota Polres Tebo melakukan tindakan tegas kepada pelangsir. Pungkasnya,” (wan/enn)