Terdakwa Jaringan Listrik Gagal Dituntut

Sabtu 22-01-2022,10:48 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Tuntutan lima terdakwa dugaan korupsi pengadaan jaringan listrik di Dinas ESDM, di Kabupaten Sarolangun, gagal dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sarolangun. Sejatinya tuntutan dibacakan, Kamis (20/1), di Pengadilan Tipikor Jambi.

“Tuntutan jaksa penuntut umum belum siap dibacakan, jadi sidang ditunda hingga pekan depan. Sidang kembali di gelar, Kamis (27/1),” jelas Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Yandri Roni.

Sebelumnya, lima terdakwa perkara korupsi pengadaan jaringan listrik di Dinas ESDM Sarolangun, sudah bergulir di Pengadilan Tipikor Jambi. Sidang perdana pembacaan dakwaan, jaksa mengungkap rangkaian perbuatan para terdakwa dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis, Yandri Roni, Rabu (13/10) lalu.

Dari sambungan aplikasi metting, Abdul Harris, JPU Kejaksaan Negeri Sarolangun, membacakan surat dakwaan para terdakwa. dari dakwan itu terungkap, terdakwa Sabrisal selaku Direktur Utama PT Mitra Mandiri Elektrikal bersama-sama dengan Firman Agus, Amrizal, Ishak, dan Jhonny Cater (Masing-masing berkasnya terpisah).

“Dalam tahun 2014 sampai 2015, para terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang secara melawan hukum. JPU mendakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.520.694.156,79,” ungkap Abdul Harris, JPU Kejaksaan Negeri Sarolangun membacakan surat dakwaannya

Anggaran proyek ini berasal dari APBD Murni Kabupaten Sarolangun 2015 dengan pagu anggaran sebesar Rp 12 miliar. Sasaran pembangunan jaringan listrik tersebut untuk mengalirkan aliran listrik PLN ke tujuh desa di Kecamatan Batàngasai, Kabupaten Sarolangun, yaitu Desa Kasiro, Kasiro Ilir, Bukitsulah, Datuk Nan Duo, Padangjering, Lubukbangkar, dan Muaropemuat.

Disebutkan pula bahwa dananya berasal dari APBD murni Kabupaten Sarolangun pada tahun anggaran 2015 senilai Rp 9,7 miliar. Setelah kontraknya untuk pemenang tender, anggarannya naik menjadi Rp 12 miliar.

Proyek tiang listrik PT PLN di Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun, sampai saat ini, sia-sia karena pemasangan tiang listrik itu tidak sampai ke lokasi yang dituju. Selain itu, kondisi tiang pun cukup memprihatinkan karena sudah banyak yang roboh dan patah serta tidak terawat.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2a ayat (1), jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ira/zen)

Tags :
Kategori :

Terkait