Kota Jambi Level 3, Sudah Boleh Karaoke Lagi

Kamis 23-09-2021,09:05 WIB

Untuk olahraga massal, perlombaan atau pertandingan di luar ruangan yang bersifat mengumpulkan massa ditiadakan sementara waktu.

Sementara untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan di gedung dan rumah maksimal 50 persen dari kapasitas atau 50 orang dengan membuat surat pernyataan dari wedding organizer atau panitia untuk gelaran di rumah. Tidak menyediakan pramsanan atau makan di tempat. Dapat menyediakan live musik atau hiburan hingga pukul 16.00 dan telah mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 Kota Jambi maupun tingkat kecamatan.

Izin permohonan resepsi pernikahan dan hajtan diajukan satu minggu sebelum hari pelaksanaan. Untuk hiburan musik pengiring hajatan, tidak diperkenankan tamu undangan bernyanyi bergantian. Untuk akan nikah di KUA kecematan dihadiri maksimal 15 orang, di rumah ibadah maksimal 30 orang termasuk calon pengantin, penghulu dan pihak keluarga dengan menunjukkan surat vaksin minimal dosis pertama.

Untuk kegiatan rapat, seminar, wisuda dan lainnya, diizinkan dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas gedung hingga pukul 21.00 dengan menunjukkan sertivikat vaksin dan terlebih dahulu ada izin Satgas Covid-10 Kota Jambi.

Untuk perjalanan domestik, menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk mobil pribadi, motor, bisa, kereta api dan kapal laut. Ini berlaku untuk kedatangan dan keberangkata dari wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM level III. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. Instruksi ini beralku hingga 4 Oktober mendatang. (mg04/zen/rib)

Tags :
Kategori :

Terkait