JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Pemerintah pusat menargetkan, di tahun 2023 mendatang, semua tenaga honorer di setiap instansi pemerintahan akan dihapuskan. Terkait hal itu, Pemprov Jambi merasa keberatan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat tersebut.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Pahari mengatakan kebijakan pemerintah pusat itu terlalu memberatkan pemerintah daerah. Pasalnya pemerintah pusat menginginkan pegawai di pemerintahan harus berisi dari ASN ataupun Pegawain Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: WiFi Gratis Lemot, Akibat Sering Over Kapasitas
“Pusat melarang pengisian jabatan dari non PNS atau yang kita kenal honorer harus diisi dari ASN atau PPPK, saya rasa ini akan memberatkan daerah,” kata dia, Jumat (21/1).
Jika tenaga honorer dihapuskan, maka akan kesulitan untuk mengisi kembali jabatan yang ada, sehingga semua pekerjaan akan menjadi keteteran. Pahari menyebutkan, untuk di Pemprov Jambi, honorer lebih banyak mengisi pada bidang admistrasi, kemudian bidang IT dan lain sebagainya.
“Tapi kami belum menerima petunjuk teknisnya seperti apa, jadi kita menunggu arahan saja nanti dari pemerintah pusat,” tambahnya. Ia menjelaskan di lingkup Pemprov Jambi saat ini ada sebanyak 2.800 tenaga honorer di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 6.000 tenaga honorer sebagai guru. “Pegawai honorer kita itu pegawai kontrak dengan bermacam-macam, mereka juga ada yang telah bekerja sudah lama,” tambahnya.
Lanjutnya, jika kontraknya habis maka tak diperpanjang. Namun jika masih dibutuhkan tenaganya maka itu tetap dilanjutkan dengan kontrak baru. “Kalau kontrak habis berarti dia harus berhenti. namun karena tenaga mereka masih dibutuhkan oleh OPD jadi mereka tetap dilanjutkan. balik lagi ini menyesuaikan kebijakan pemerintah daerah lagi, karena kebutuhan,” jelasnya.
Menurutnya kebijakan pemerintah pusat ini membebankan daerah. Sebab untuk PPPK mulai dari seleksi hingga pada gaji dibebankan ke anggaran daerah. “Untuk mengangkat PPPK itu tak gampang. semua dibebankan daerah. Kalau pusat mau menanggung ya kita terima saja dan siap,” ujarnya.
Untuk mengangkat PPPK, Pahari menyebutkan sama dengan seleksi ASN dan perorang membutuhkan biaya Rp 400 ribu untuk pelaksanaan seleksi. Untuk gaji yang diterima PPPK sama dengan gaji ASN.
Pada 2021 jumlah ASN lingkup Pemprov Jambi sebanyak 11.800 orang. Untuk perkiraan di 2022 kemungkinan akan menurun mejadi 10 ribuan karena adanya ASN yang pindah dan pensiun. (slt/rib)