JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Terdakwa dugaan pemalsuan KTP-el Dinas Dukcapil Kota Jambi, Febriansyah, menyampaikan pembelaan. Melalui penasehat hukumnya, Fauzan Haryadi, dia tidak sependapat dengan tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi. Ini dituangkan tim penasehat hukum dalam nota pembelaan yang dibacakan Rabu, 16 Maret 2022.
Menurut Fauzan, berdasarkan fakta persidangan, perbuatan terdakwa Febriansyah tidak terbukti. Terdakwa hanya melanggar SOP Dinas Dukcapil, dalam penerapan jam kerja.
"Kami penasehat hukum tidak sependapat dengan JPU. Perbuatan terdakwa tidak terbukti, klien (Febriansyah, red) kita tidak ikut menggosok KTP seperti dalam dakwaan. Dia hanya melanggar, karena sebagai operator bekerja tidak sesuai SOP," jelasnya.
Dalam pembelaan yang disampaikan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Alex, terdakwa Febriansyah, minta majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.
Baca Juga: KPK Resmi Nyatakan Banding atas Putusan Pengadilan Tipikor Jambi
Baca Juga: Tes Urin! 5 Supir Truk Batu Bara Positif Narkoba
"Setelah berdiskusi dengan klien, kita meminta agar majelis hakim menjatuhkan putusan seringan-ringannya," tegas Fauzan ketika ditemui di Pengadilan Negero Jambi, usai sidang.
Untuk diketahui, Febriansyah, honorer Dinas Dukcapil Kota Jambi, terdakwa kasus KTP Elektronik (KTP-el) palsu Dinas Dukcapil Kota Jambi, dituntut pidana penjara 1 tahun. Sidang pembacaan tuntutan, dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi, Rabu 9 Maret 2022.
Baca Juga: Lihat Kondisi Suci Penyandang Disabilitas, Ini yang Dilakukan Mensos RI Risma
Baca Juga: Tiba di Penyengat Rendah, Ini Tampilan Mensos Risma
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 96 A Jo.pasal 8 ayat (1) huruf c UU No.24, Tahun 2013 tentang perubahan UU No.23 tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan. (ira/enn)