Menurutnya, ini agar partisipan masjid dapat beribadah dan meramaikan masjid dengan nyaman. “Ada 3 kategori partisipan masjid. Pertama, pendiri atau orang yang mewakafkan. Kedua, pengurus atau takmir masjid, dan ketiga bagaimana meramaikan masjid,” ujar JK.
Baca Juga: Bangunan di Atas Drainase di Simpang IV Sipin Dibongkar
Baca Juga: Mantan Wapres Jusuf Kalla Tiba di Jambi, Resmikan Klinik 24 Jam PMI Provinsi Jambi
Mantan Presiden RI tersebut mengukuhkan pengurus Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (PW DMI) Provinsi Jambi untuk periode 2022-2027. (zen)