Wali Kota Jambi Fasha Pastikan, Tidak Ada Masalah Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

Kamis 17-03-2022,08:57 WIB

Menurutnya, ini agar partisipan masjid dapat beribadah dan meramaikan masjid dengan nyaman. “Ada 3 kategori partisipan masjid. Pertama, pendiri atau orang yang mewakafkan. Kedua, pengurus atau takmir masjid, dan ketiga bagaimana meramaikan masjid,” ujar JK.

Baca Juga: Bangunan di Atas Drainase di Simpang IV Sipin Dibongkar

Baca Juga: Mantan Wapres Jusuf Kalla Tiba di Jambi, Resmikan Klinik 24 Jam PMI Provinsi Jambi

Mantan Presiden RI tersebut mengukuhkan pengurus Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (PW DMI) Provinsi Jambi untuk periode 2022-2027. (zen)

Tags :
Kategori :

Terkait