JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Buntut kasus penipuan investasi aplikasi Quotex yang menjerat Doni Salmanan, kini dikabarkan penyidik tengah membidik tersangka lainnya.
Bahkan, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bakal memeriksa 6 publik figur.
"Terhadap kasus ini, penyidik akan terus mengembangkan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat," kata Dirtipidsiber Brigjen Asep Edi Suheri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022.
Hanya saja memang, ia enggan menyebutkan secara gamblang siapa saja keenam pablik figur yang bakal diperiksa terebut.
Baca Juga: Kemenkominfo Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Akan Fenomena Catfishing di Internet
Baca Juga: Kemenkominfo Dorong Masyarakat Bayar Pajak Secara Digital
Informasinya, mereka berinisial MH, DM, MR, FR, DS dan DS. Pemeriksaan dijadwalkan pada Jumat, 18 Maret 2022 dan Senin, 21 Maret 2022.
Sementara kemarin, 15 Maret 2022, penyidik sedang memeriksa istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina.
Ia diperiksa sebagai saksi terkait penelusuran aset Doni Salmanan. Sementara itu, manajer Doni Salmanan, berinisial EJS diagendakan diperiksa pada Senin.
Dalam perkara ini penyidik telah menyita sejumlah aset Doni Salmanan yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penipuan melalui aplikasi Quotex yang nominal sementara mencapai Rp64 miliar. Penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp3,3 miliar.
Baca Juga: Akun Facebook IRT di Jambi Diretas, Dipakai untuk Pinjaman Online
Baca Juga: Operasi Keselamatan 2022 Polres Tanjab Timur, Ada Ratusan Sanksi yang Diberikan Kepada Pengendara
Adapun aset yang disita sebanyak 97 item, terdiri atas 2 unit rumah, 2 bidang tanah seluas 500 m2 dan 400 m2, 18 unit kendaraan roda dua dari berbagai merek, enam kendaraan roda empat, dua di antara kendaraan mewah, yakni Porsche dan Lomborghini.
Penyidik juga menyita empat akun gmail dan sosial media, akun YouTube King Salamana, tiga akun email terhubung degan aplikasi Quotex.
"Ada juga 27 dokumen di antaranya sertifikat hak milik, buku tabungan satu debit ATM, STNK kendaraan roda empat, akta jual beli, bukti penyerahan kendaraan bermotor, buku terkait dengan trading, mutasi rekening," kata Asep.